<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lexmundus</title>
	<atom:link href="http://www.lexmundus.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.lexmundus.com</link>
	<description>Training &#38; Consultancy</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 May 2012 09:12:32 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Konvergensi IFRS dan Dampaknya Terhadap Pelaporan Keuangan dan Perpajakan di Indonesia</title>
		<link>http://www.lexmundus.com/2012/05/16/konvergensi-ifrs-dan-dampaknya-terhadap-pelaporan-keuangan-dan-perpajakan-di-indonesia/</link>
		<comments>http://www.lexmundus.com/2012/05/16/konvergensi-ifrs-dan-dampaknya-terhadap-pelaporan-keuangan-dan-perpajakan-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 09:00:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Training and Course Schedule]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lexmundus.com/?p=451</guid>
		<description><![CDATA[Waktu dan Tempat
Auditorium STEKPI*/ I 19 – 20 Juni 2012 I 09.00 – 17.00 WIB
Latar Belakang
 International Financial Reporting Standar (IFRS) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global, sedangkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman standar akuntan di Indonesia untuk membuat laporan keuangan. Indonesia sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi dunia telah merespon [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Waktu dan Tempat</strong></p>
<p>Auditorium STEKPI*/ I 19 – 20 Juni 2012 I 09.00 – 17.00 WIB<span id="more-451"></span></p>
<p><strong>Latar Belakang</strong></p>
<p><strong> </strong>International Financial Reporting Standar (IFRS) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global, sedangkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman standar akuntan di Indonesia untuk membuat laporan keuangan. Indonesia sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi dunia telah merespon perubahan-perubahan sistem pelaporan keuangan terkini dengan melakukan konvergensi IFRS kedalam PSAK.</p>
<p>Selain aspek pelaporan keuangan, Konvergensi IFRS kedalam system pelaporan keuangan Indonesia juga akan berpengaruh pada system perpajakan Indonesia, Pelatihan ini akan membahas secara komprehensif dampak konvergensi IFRS terhadap pelaporan keuangan dan perpajakan diIndonesia dengan berfokus pada praktek dan contoh-contoh kasus yang mudah dipahami beserta konsep yang mendasarinya.</p>
<p><strong>Materi Pelatihan</strong></p>
<ul>
<li><strong>PSAK Terkini Berbasis IFRS</strong><br />
•	PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan<br />
•	PSAK 2 Laporan Arus Kas<br />
•	PSAK 3 Laporan Keuangan Interim<br />
•	PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri<br />
•	PSAK 5 Segmen Operasi<br />
•	PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi<br />
•	PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan<br />
•	PSAK 12 Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama<br />
•	PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi<br />
•	PSAK 16 Aset Tetap<br />
•	PSAK 17 (Revisi 2010 ) Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai<br />
•	PSAK 19 Aset Tak Berwujud<br />
•	PSAK 25  Kebijakan Akuntansi<br />
•	PSAK 22 Kombinasi Bisnis<br />
•	PSAK 23 Pendapatan<br />
•	PSAK 48 Penurunan Nilai Aset<br />
•	PSAK 57  Provisi,Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi<br />
•	PSAK 58 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk di jual dan operasional yang di hentikan<br />
•	ISAK 7 Konsolidasi entitas bertujuan khusus<br />
•	ISAK 9 Perubahan atas liabilitas aktivitas purna operasi,restorasi,dan liabilitas serupa<br />
•	ISAK 10 Program Loyalitas Pelanggan<br />
•	ISAK 11 Distribusi Aset Non Kas Kepada Pemilik<br />
•	ISAK 14  Aset Tidak Berwujud ( Biaya Situs Web)</li>
<li><strong>Dampak Konvergensi IFRS terhadap Perpajakan di Indonesia</strong><br />
•	Ketentuan pembukuan dan praktek akuntansi menurut UU Perpajakan<br />
•	Hubungan akuntansi komersial dan perpajakan<br />
•	Penerapan standar akuntansi keuangan dalam perspektif perpajakan<br />
•	Dampak IFRS terhadap pengakuan pajak secara fiscal<br />
•	Dampak IFRS terhadap pengakuan beban secara fiscal<br />
•	Dampak IFRS terhadap perpajakan atas transaksi-transaksi tertentu<br />
•	Konvergensi antara IFRS dengan ketentuan dibidang perpajakan</li>
</ul>
<p><strong>Tujuan Pelatihan</strong></p>
<p>Peserta dapat memahami dan mempraktekkan PSAK baru berdasarkan IFRS yang sudah berlaku efektif sejak 1 januari 2012 serta SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) serta aspek-aspek perpajakan dalam IFRS</p>
<p><strong>Trainer</strong></p>
<p><strong>Ahalik, SE., Ak., M.Si., CMA., CPMA., CPSAK., QWP., CPA</strong><br />
Beliau adalah konsultan dan trainer yang sangat berpengalaman dalam memberikan pelatihan baik training public maupun in house diberbagai perusahaan seperti ESQ Group, Astra, Indosat, Pertamina, Jasindo, Chevron dll. Beliau juga aktif sebagai pengajar tetap dan pengajar tamu dibeberapa universitas di Jakarta diantaranya Binus International, Universitas Bakrie, Perbanas, President University, Universitas. Pengurus dan pengajar pada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ini telah mendapatkan berbagai sertifikasi pada bidang-bidang diantaranya Certified Pernyataan Akuntansi Keuangan dari Ikatan Akuntan Indonesia, Certified Akuntan manajemen dari IAI, Certified Public Accountant (CPA) dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia serta Qualified Wealth Planner (QWP) dari QWP Academy.</p>
<p><strong>Bapak M. Tunjung Nugroho, SE., Ak., ME*</strong><br />
Kepala Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Direktorat Jenderal Pajak</p>
<p><strong>Investasi</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 2000.000,/orang</li>
<li>Rp 1500.000/Mahasiswa (Khusus untuk program Sarjana (S1)/Diploma)<br />
(50% diskon untuk peserta ke &#8211; 5 dari perusahaan/institusi yang sama)</li>
</ul>
<p><strong>Informasi Pendaftaran</strong></p>
<p><a href="http://www.lexmundus.com/training-registration/">CLICK HERE FOR ONLINE REGISTRATION</a><br />
*Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com atau  Fax ke (+62-21)-543-73625</p>
<hr />Ya, Saya bersedia menghadiri training Lex Mundus tentang “Konvergensi IFRS dan Dampaknya Terhadap Pelaporan Keuangan dan Perpajakan di Indonesia”</p>
<p>Nama	:<br />
Jabatan	:<br />
Perusahaan/Institusi	:<br />
Telp. /HP/ Fax	:<br />
E-mail	:</p>
<ul>
<li>Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-9756-6769/021-9564-4371</li>
<li>Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank BNI cabang Tebet, Jakarta; Account no: 0133-8272-35 (an. Misra Dewita)</li>
<li>Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training</li>
<li>Pembayaran dimuka minimal sebesar 50% akan dikenakan guna memastikan tempat bagi peserta</li>
<li>Penyelenggara training berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kareha ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lexmundus.com/2012/05/16/konvergensi-ifrs-dan-dampaknya-terhadap-pelaporan-keuangan-dan-perpajakan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Training Schedule 2012</title>
		<link>http://www.lexmundus.com/2012/05/15/training-schedule-2012/</link>
		<comments>http://www.lexmundus.com/2012/05/15/training-schedule-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 03:54:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Events Calendar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lexmundus.com/?p=442</guid>
		<description><![CDATA[TBA
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>TBA</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lexmundus.com/2012/05/15/training-schedule-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Teknik dan Negosiasi Penyusunan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama</title>
		<link>http://www.lexmundus.com/2012/05/03/teknik-dan-negosiasi-penyusunan-perjanjian-kerja-peraturan-perusahaan-dan-perjanjian-kerja-bersama/</link>
		<comments>http://www.lexmundus.com/2012/05/03/teknik-dan-negosiasi-penyusunan-perjanjian-kerja-peraturan-perusahaan-dan-perjanjian-kerja-bersama/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 08:00:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Training and Course Schedule]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lexmundus.com/?p=424</guid>
		<description><![CDATA[Hotel / Office Building, Jakarta &#124; Rabu, 30 Mei 2012
Workshop ini didesain secara khusus untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aspek hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, proses penyusunan, contract/legal drafting serta teknik negosiasi pasal-pasal yang dianggap krusial oleh para pihak. Peserta akan diberikan pemahaman yang komprehensif serta simulasi legal drafting PK, PP, dan PKB
Materi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hotel / Office Building, Jakarta | Rabu, 30 Mei 2012<span id="more-424"></span></p>
<p>Workshop ini didesain secara khusus untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aspek hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, proses penyusunan, contract/legal drafting serta teknik negosiasi pasal-pasal yang dianggap krusial oleh para pihak. Peserta akan diberikan pemahaman yang komprehensif serta simulasi legal drafting PK, PP, dan PKB</p>
<p><strong>Materi Workshop</strong></p>
<ol>
<li>Dasar hukum dan pengertian PK, PP dan PKB</li>
<li>Regulasi terkait PK, PP dan PKB</li>
<li>Isi PK, PP dan PKB</li>
<li>Keterkaitan antara PK, PP dan PKB</li>
<li>Teknik penyusunan (legal drafting) PK, PP dan PKB</li>
<li>Negosiasi dalam penyusunan PK,PP dan PKB</li>
<li>Formalitas administratif prosedur pelaporan PK, PP dan PKB</li>
</ol>
<p><strong>Manfaat Workshop</strong></p>
<p>Melalui Workshop ini, peserta diharapkan</p>
<ol>
<li>Memiliki pemahaman tentang seluk beluk Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan</li>
<li>Mempunyai pemahaman tentang prosedur pengesahan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama serta Peraturan Perusahaan</li>
<li>Mampu Memberikan solusi dan alternatif penyelesaian yang komprehensif seputar Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan</li>
</ol>
<p><strong>Pembicara</strong></p>
<p><strong>Nur Cahyo, S.H., M.H,</strong><br />
Menekuni praktek hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial selama hampir satu dekade. Cahyo menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran pada tahun 2002 dan tak lama setelahnya ia bergabung dengan salah satu grup perusahaan swasta  ternama di Indonesia sebagai staf Industrial Relation, hingga saat ini dalam posisi Senior Industrial Relation. Pada tahun 2006, ia menyelesaikan S2 di bidang hukum bisnis di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan tesisnya mengenai segi-segi hukum pemborongan pekerjaan (outsourcing). Pengalaman menjadi industrial relation di tiga perusahaan yang berbeda (dalam satu grup) membuatnya kaya pengalaman dalam menangani karyawan, serikat buruh dan beragam isu-isu ketenagakerjaan lainnya. Diluar pekerjaan rutinnya, Cahyo juga menjadi staff pengajar Hukum Ketenagakerjaan di Politeknik Manufaktur Astra selama beberapa tahun terakhir ini. Beragam kegiatan pelatihan dibidang hukum ketenagakerjaan pernah diikuti termasuk training “Negotiation Skill” yang diselenggarakan oleh International  Labour Organization (ILO) di Torino, Italy pada April 2008. Cahyo juga kerap menjadi pembicara maupun moderator dalam seminar-seminar hukum ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).</p>
<p><strong>Target Peserta</strong></p>
<p>Divisi Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser, Manajer Hukum, konsultan hukum, Corporate Secretary</p>
<p><strong>Investasi</strong></p>
<ul>
<li>Rp 2.000.000,-/ Peserta jika pelunasan dilakukan sebelum tanggal 30 Mei 2012</li>
<li>Rp 2.500.000,/Peserta jika pelunasan dilakukan setelah hari H pelaksanaan workshop<br />
Investasi sudah termasuk Coffee Break + Lunch, E- Modul,  Certificate of Attendance<br />
50% discount untuk Peserta ke -5 dari perusahaan/institusi yang sama</li>
</ul>
<p><strong>Informasi Pendaftaran</strong></p>
<p><strong><a href="http://www.lexmundus.com/training-registration/">Klik di sini untuk registrasi Online</a></strong></p>
<p>*Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com atau  Fax ke (+62-21)-543-73625</p>
<hr />
Ya, Saya bersedia menghadiri workshop Lex Mundus tentang “Teknik dan Negosiasi Penyusunan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama”</p>
<p>Nama	:<br />
Jabatan	:<br />
Nama Perusahaan	:<br />
Telp. /HP/ Fax	:<br />
E-mail	:</p>
<ul>
<li>Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-9756-6769/021-9564-4371</li>
<li>Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank BNI cabang Tebet, Jakarta; Account no: 0133-8272-35 (an. Misra Dewita)</li>
<li>Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training</li>
<li>Pembayaran dimuka minimal sebesar 50% akan dikenakan guna memastikan tempat bagi peserta</li>
<li>Penyelenggara training berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kareha ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lexmundus.com/2012/05/03/teknik-dan-negosiasi-penyusunan-perjanjian-kerja-peraturan-perusahaan-dan-perjanjian-kerja-bersama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Update Komprehensif UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjan Pasca Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi</title>
		<link>http://www.lexmundus.com/2012/05/03/update-komprehensif-uu-no-132003-tentang-ketenagakerjan-pasca-putusan-putusan-mahkamah-konstitusi/</link>
		<comments>http://www.lexmundus.com/2012/05/03/update-komprehensif-uu-no-132003-tentang-ketenagakerjan-pasca-putusan-putusan-mahkamah-konstitusi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 07:57:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Training and Course Schedule]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lexmundus.com/?p=422</guid>
		<description><![CDATA[Hotel / Office Building, Jakarta &#124;Kamis, 31 Mei 2012
Latar Belakang
Dinamika hukum dibidang ketenagakerjaan terutama terkait dengan keberlakuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) berjalan cukup cepat. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mempunyai hak untuk melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 menjadi wadah yang cukup efektif bagi setiap warga negara untuk menyampaikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hotel / Office Building, Jakarta |Kamis, 31 Mei 2012<span id="more-422"></span></p>
<p><strong>Latar Belakang</strong></p>
<p>Dinamika hukum dibidang ketenagakerjaan terutama terkait dengan keberlakuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) berjalan cukup cepat. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mempunyai hak untuk melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 menjadi wadah yang cukup efektif bagi setiap warga negara untuk menyampaikan hak-hak  konstitusionalnya tak terkecuali pada UU 13/2003. Sepanjang keberlakuannya sebagai payung hukum ketenagakerjaan di Indonesia,UU 13/2003 telah menghadapi banyak tantangan dan dianggap cukup kontroversial karena sebagaian isinya tidak berpihak pada pekerja.</p>
<p>Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan beberapa upaya pengajuan uji materiil terhadap UU ini serta menolak sebagian yang lain. Dengan dikabulkannya uji materiil terhadap UU ini substansi UU ini telah mengalami perubahan yang substansial dan berdampak pada implementasi hukum ketenagakerjaan serta kebijakan pemerintah dilapangan.</p>
<p>Workshop ini akan secara komprehensif membahas tentang perubahan substansial UU 13/2003 pasca putusan-putusan Mahkamah Kontitusi, bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan, serta pengaruhnya terhadap peraturan perundang-undangan pelaksananya serta  kebijakan-kebijakan pemerintah dibidang ketenagakerjaan</p>
<p><strong>Materi Workshop</strong></p>
<ol>
<li>Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 012/PUU-I/2003<br />
- Akibat hukum terhadap regulasi dan kebijakan Mogok Kerja<br />
- Akibat Hukum terhadap regulasi dan kebijakan PHK (PHK akibat kesalahan berat)<br />
- Pekerja ditahan pihak berwajib</li>
<li>Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 115/PUU-VII/2009<br />
- Keterwakilan serikat pekerja dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)</li>
<li>Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011<br />
- Akibatnya terhadap praktek outsourcing serta regulasi dan kebijakan pemerintah</li>
<li>Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 37/PUU-IX/2011<br />
- Tafsir Upah proses pasca putusan MK dan implementasinya</li>
</ol>
<p><strong>Investasi</strong></p>
<ul>
<li>Rp 2.000.000,-/ Peserta jika pelunasan dilakukan sebelum tanggal 30 Mei 2012</li>
<li>Rp 2.500.000,/Peserta jika pelunasan dilakukan setelah hari H pelaksanaan workshop<br />
Investasi sudah termasuk Coffee Break + Lunch, E- Modul,  Certificate of Attendance<br />
50% discount untuk Peserta ke -5 dari perusahaan/institusi yang sama</li>
</ul>
<p><strong>Peserta</strong></p>
<p>HR Direktur/Manager, HR Profesional, Staff Legal, Perusahaan Konsultan (Hukum, Bisnis, HR, Tenaga Kerja), Praktisi HR, dan juga Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja.</p>
<p><strong>Pembicara</strong></p>
<p>Umar Kasim, S.H., M.Kn (Kepala Bagian Konsultasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi)</p>
<p><strong>Informasi Pendaftaran</strong></p>
<p><strong><a href="http://www.lexmundus.com/training-registration/">Klik di sini untuk registrasi Online</a></strong><br />
*Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com atau  Fax ke (+62-21)-543-73625</p>
<hr />
Ya, Saya bersedia menghadiri workshop Lex Mundus tentang “Update  Komprehensif UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjan  Pasca Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi”<br />
Nama	:<br />
Jabatan	:<br />
Nama Perusahaan	:<br />
Telp. /HP/ Fax	:<br />
E-mail	:</p>
<ul>
<li>Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-9756-6769/021-9564-4371</li>
<li>Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank BNI cabang Tebet, Jakarta; Account no: 0133-8272-35 (an. Misra Dewita)</li>
<li>Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training</li>
<li>Pembayaran dimuka minimal sebesar 50% akan dikenakan guna memastikan tempat bagi peserta</li>
<li>Penyelenggara training berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kareha ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lexmundus.com/2012/05/03/update-komprehensif-uu-no-132003-tentang-ketenagakerjan-pasca-putusan-putusan-mahkamah-konstitusi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Jaminan dan Prosedur Eksekusi dalam Transaksi Kredit dan Pembiayaan</title>
		<link>http://www.lexmundus.com/2012/04/30/hukum-jaminan-dan-prosedur-eksekusi-dalam-transaksi-kredit-dan-pembiayaan-2/</link>
		<comments>http://www.lexmundus.com/2012/04/30/hukum-jaminan-dan-prosedur-eksekusi-dalam-transaksi-kredit-dan-pembiayaan-2/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 May 2012 04:39:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Training and Course Schedule]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lexmundus.com/?p=419</guid>
		<description><![CDATA[Tanggal			: 5 – 6 Juni 2012
Waktu			: 09.00 – 16.30 Wib
Tempat			: Hotel Morrissey, Jakarta
Training ini didesain secara khusus untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang aspek-aspek hukum jaminan dan prosedur eksekusi dalam transaksi pembiayaan atau kredit. Training akan menitikberatkan pada macam-macam jaminan yang biasa  digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam transaksi pembiayaan atau kredit beserta keunggulan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tanggal			: 5 – 6 Juni 2012<br />
Waktu			: 09.00 – 16.30 Wib<br />
Tempat			: Hotel Morrissey, Jakarta<span id="more-419"></span></p>
<p>Training ini didesain secara khusus untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang aspek-aspek hukum jaminan dan prosedur eksekusi dalam transaksi pembiayaan atau kredit. Training akan menitikberatkan pada macam-macam jaminan yang biasa  digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam transaksi pembiayaan atau kredit beserta keunggulan dan kelemahan jaminan tersebut. Training juga akan membahas secara tuntas tentang prosedur eksekusi jaminan sebagai pelunasan pembiayaan atau kredit.</p>
<p><strong>Latar Belakang</strong><br />
Jaminan dalam transaksi pembiayaan/kredit adalah hal yang sangat penting sebagai pengaman pelunasan fasilitas pembiayaan/kredit.  Dalam praktek pembiayaan/kredit masih banyak ditemukan problematika hukum yang dialami baik oleh lembaga pembiayaan dan perbankan ataupun oleh korporasi maupun masyarakat yang akan melakukan transaksi. Problematika ini  dapat terjadi dari mulai komponen isi dari perjanjian pembiayaan/kredit yang menyertakan jaminan sebagai pengaman fasilitas pembiayaan atau kredit hingga prosedur eksekusi apabila debitur dinyatakan gagal bayar.<br />
Training ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang jaminan dan prosedur eksekusi jaminan. Training akan dibawakan oleh para praktisi hukum yang sangat berpengalaman dibidang perbankan dan hukum korporasi</p>
<p><strong>Materi Workshop</strong></p>
<ol>
<li>Pengertian tentang berbagai jenis loan agreement secara umum</li>
<li>Pengenalan tentang berbagai bentuk jaminan<br />
Hukum Jaminan  : hak tanggungan,</li>
<li>Jaminan fidusia dan berbagai alternatifnya</li>
<li>Hipotik, Gadai</li>
<li>Berbagai alternatif jaminan</li>
<li>Penyelesaian Jaminan bermasalah melalui berbagai prosedur</li>
<li>Penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri</li>
</ol>
<p><strong>Trainer</strong><br />
<strong> Irma Devita, S.H., MKn<br />
</strong>Irma Devita adalah seorang praktisi hukum dan Notaris yang sangat berpengalaman. Telah berpraktek sebagai Notaris sejak 1993 dan telah menangani klien dalam berbagai bidang korporasi khususnya perbankan dan lembaga pembiayaan. Diantara klien yang ditanganinya adalah PT. Bank Permata – Shariah Banking, PT. Bank BCA Shariah, PT. Bank Mutiara, Tbk, Royal Bank Of Scotland (Rbs) – Abn Amro, PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Standard Chartered Bank – Jakarta Branch dll. Penulis buku-buku hukum praktis dibidang korporasi, hukum jaminan, dan pertanahan ini aktif memberikan ceramah, seminar, training dan workshop dibidang hukum korporasi, pertanahan dan perbankan.</p>
<p><strong>Indra Kusuma, S.H., LL.M</strong><br />
Mendapatkan gelar S.H pada tahun 1996 pada Universitas Indonesia dan berhasil mendapatkan LL.M dalam bidang European Law (business) dan International Business Law berturut-turut dari Universiteit Van Amsterdam, the Netherlands dan Vrije Universiteit, Amsterdam, the Netherlands pada tahun 2000, beliau mempunyai pengalaman yang luas dibidang hukum perbankan dan memiliki spesialisasi dibidang hukum perbankan dan Keuangan</p>
<p><strong>Peserta</strong><br />
Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, Credit Settlement, investor relation, akuntan, internal audit, konsultan hukum pada lembaga keuangan bank dan non-bank dsb.</p>
<p><strong>Investasi</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 3.750.000,/orang</li>
<li>( Early Bird) Rp. 3.500.000,-/orang untuk  pelunasan yang dilakukan paling lambat tanggal  16 Mei 2012<br />
(50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan/institusi yang sama)</li>
</ul>
<p><strong>Informasi Pendaftaran</strong></p>
<p><strong></strong><strong><a href="http://www.lexmundus.com/training-registration/">Klik di sini untuk registrasi Online</a></strong><br />
*Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com atau  Fax ke (+62-21)-543-73625</p>
<hr />Ya, Saya bersedia menghadiri training Lex Mundus tentang “Hukum Jaminan dan Prosedur  Eksekusi dalam Transaksi Kredit dan Pembiayaan”<br />
Nama	:<br />
Jabatan	:<br />
Nama Perusahaan	:<br />
Telp. /HP/ Fax	:<br />
E-mail	:</p>
<ul>
<li>Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-9756-6769/021-9564-4371</li>
<li>Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank BNI cabang Tebet, Jakarta; Account No: 0133-8272-35 (an. Misra Dewita)</li>
<li>Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training</li>
<li>Pembayaran dimuka minimal sebesar 50% akan dikenakan guna memastikan tempat bagi peserta</li>
<li>Penyelenggara training berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kareha ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lexmundus.com/2012/04/30/hukum-jaminan-dan-prosedur-eksekusi-dalam-transaksi-kredit-dan-pembiayaan-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Workshop on Comprehensive Legal Aspect on Power Project in Indonesia</title>
		<link>http://www.lexmundus.com/2012/04/17/one-day-workshop-comprehensive-legal-aspect-on-power-project-in-indonesia/</link>
		<comments>http://www.lexmundus.com/2012/04/17/one-day-workshop-comprehensive-legal-aspect-on-power-project-in-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Apr 2012 03:05:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Training and Course Schedule]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lexmundus.com/?p=413</guid>
		<description><![CDATA[Time and Venue
Morrissey Hotel, Jakarta
08.00 – 17.00 WIB
Tuesday, May 15, 2012
Background
 
In the early 1990s the Government of the Republic of Indonesia faced chronic power shortages to fulfill the growing need of electricity both for Industry and society. Due to such circumstances, the Government in around 1992 has taken an anticipated action and invited private [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Time and Venue</span></strong></p>
<p>Morrissey Hotel, Jakarta<br />
08.00 – 17.00 WIB<br />
Tuesday, May 15, 2012<span id="more-413"></span></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Background</span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p>In the early 1990s the Government of the Republic of Indonesia faced chronic power shortages to fulfill the growing need of electricity both for Industry and society. Due to such circumstances, the Government in around 1992 has taken an anticipated action and invited private enterprise to participate in the electricity sector. These private power projects are known as Independent Power Producers (IPPs). The government has taken several actions to support the growth of investment in power project through their policies and issues some regulatory support to provide legal certainty in power project implementation. However, financial crisis that hit most of the Asian countries in the late 1990s has terribly affected Indonesia and most of IPPs program is abandoned. Learning from such condition, the government has started their new effort to invite private investor back to this sector. The government has taken some significant reform especially on the regulatory aspect, legal certainty and guarantee support as well.</p>
<p>This workshop is designed to provide comprehensive understanding on power project development in Indonesia. The workshop content will focus on electricity regulatory regime in Indonesia, how to structure Power Project in Indonesia, comprehensive understanding on the Power Purchase Agreement (PPA) as well as power sector update from legal perspective.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Workshop Content</span></strong></p>
<ol>
<li>Introduction on Power Project in Indonesia</li>
<li>Power Project update from legal perspective</li>
<li>Electricity Regulatory Regime in Indonesia</li>
<li>Government supports/guarantee for power project in Indonesia</li>
<li>Structure of power project in Indonesia<br />
-       How to structure a power project in Indonesia<br />
-       Key project documents in a power project in Indonesia<br />
-       Key players and their role in power projects in Indonesia</li>
<li>Understanding the Power Purchase Agreement (PPA)<br />
-       Where PPA fits into the Structure<br />
-       Importance and objective of PPA<br />
-       Issues and risk allocation under the PPA</li>
<li>Case study on Power Purchase Agreement</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Speakers</span></strong></p>
<p><strong>Kirana D. Sastrawijaya, S.H.,  MM</strong></p>
<p>She is a lawyer, specializing in power development, power M&amp;A and project financing. She has extensive experience in energy and infrastructure development and financing including drafting and negotiating agreements related to electricity sector (e.g. power purchase agreements, sponsor agreements), advising and assisting international sponsors in bidding process of power projects in Indonesia, negotiating and liaising with government authorities on government guarantee for electricity projects, advising on electricity sector and industry in Indonesia; highly involved in many transactions for acquisition of power companies in Indonesia. She also has significant experience in advising and representing clients on renewable energy, a public-private partnership development scheme, construction, and oil and gas sectors. Kirana’s experience in power sector includes advising and representing a consortium of major foreign companies in negotiation with the National Electricity Company on an Energy Sales Contract from Geothermal field, which is the first ESC under the New Geothermal regime, Advising and representing a regional-owned company in development of  a large-scale hydro power plant project with a project finance scheme, advising and representing a consortium of major foreign companies in the amendment process of an Energy Sales Contract for the sale of electricity generated from a geothermal-fired power project, advising and representing a consortium of major foreign companies in negotiating a Power Purchase Agreement with the National Electricity Company (i.e. PT PLN), advising and representing a consortium of major foreign companies in financing Independent Power Producers and acquiring a stake in coal-fired power projects developed by Independent Power Producers (IPPs), advising a major foreign company in a Power Purchase Agreement negotiation for a project under a Public-Private Partnership scheme, advising a major geothermal JOC (Joint Operating Contract) contractor and sponsors of the contractor in several tender processes, several corporate structure issues and land acquisitions for the project.</p>
<p><strong>Achmad Rubowo, SH, MKn.</strong></p>
<p><strong>Investment Management Consultant Specialized in Power Project Sector</strong><strong>. </strong>He has joined with <em>PT. Prakarsa Ekatama Advisory</em> (PEA) since 2008 as Legal and HRD Manager. PEA is management consultancy company engage in Electricity and and energy covering business aspects, commercial, strategic especially on regulatory regime and government relation, electricity power and its relation with <em>PLN</em>, Power Plant engineering and power plant conversion network as well as Electricity investment management. He has extensive experience in power projects in Indonesia as well as providing training and capacity building in power sector.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Participants</span></strong></p>
<p>Electric Company Officials and Personnel, Ministry officials and Electric Regulators, Development Banks Personnel, Investor in Power Project Sector, Legal Consultant, Legal Manager and any parties interested to energy and power project transaction</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Investment</span></strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></p>
<ul>
<li>Rp. 3.000.000,-/person if payment made before  the workshop</li>
<li>Rp 4.000.000,-/person if payment made after the workshop<br />
Payment include soft copy module, certificate of attendance, lunch and twice copy break<br />
enjoy 50% discount <strong>for the 5th participant from the same company/institution)</strong></li>
</ul>
<p><span style="text-decoration: underline;">Registration Information</span></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"><a href="http://www.lexmundus.com/training-registration/">Click Here for Online Registration</a></span></strong><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p><strong>If you find difficulties in doing online registration, please fill in the underneath form and email it to </strong><strong><a href="mailto:info@lexmundus.com">info@lexmundus.com</a></strong><strong> or Fax to </strong>(+62-21)-543-73625</p>
<hr />Yes, I am willing to join the Lex Mundus workshop on <strong>“Comprehensive Legal Aspect of Power Project in Indonesia”</strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="139" valign="top">Name</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">Position</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">Company   Name</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">Telp.   /HP/ Fax</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">E-mail</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Important Notes :</strong></p>
<ul>
<li>Workshop will be presented in <strong><span style="text-decoration: underline;">Bahasa Indonesia</span></strong></li>
</ul>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<ul>
<li>For      more information, please contact us at <a href="mailto:info@lexmundus.com"><strong>info@lexmundus.com</strong></a> or call us at 021- 9756- 6769</li>
</ul>
<ul>
<li>Transfer      the payment to:<br />
<span style="font-weight: bold;">Bank BNI branchTebet, Jakarta<br />
</span><span style="font-weight: bold;">Account no: 0133-8272-35 (an. Misra Dewita)<br />
</span><span style="font-weight: bold;">Transfer News: 2012/PP/(Company – Participant name)</span></li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li>Cancellation less than 3 days      before the event will be charged 100% of the full investment cost</li>
<li>If there is any force majeure or event beyond our control, we reserve the right to change, cancel or reschedule the workshop date, speakers, and other things related to the workshop  at any time without prior notice.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lexmundus.com/2012/04/17/one-day-workshop-comprehensive-legal-aspect-on-power-project-in-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>WORKSHOP Aspek Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing</title>
		<link>http://www.lexmundus.com/2012/04/01/workshop-aspek-hukum-penggunaan-tenaga-kerja-asing/</link>
		<comments>http://www.lexmundus.com/2012/04/01/workshop-aspek-hukum-penggunaan-tenaga-kerja-asing/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 02:55:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Training and Course Schedule]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lexmundus.com/?p=408</guid>
		<description><![CDATA[Waktu dan Tempat
Hotel / Office Building, Jakarta &#124; 3 Mei 2012
Latar Belakang
Memasuki era perdagangan bebas dan globalisasi industri, kehadiran pekerja asing adalah suatu kebutuhan serta tantangan yang tidak dapat dihindari. Kehadiran mereka merupakan suatu kebutuhan karena Indonesia masih membutuhkan tenaga-tenaga ahli asing dalam pengembangan sumber daya manusia diberbagai sektor ekonomi di Indonesia. Kehadiran tenaga kerja [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Waktu dan Tempat</span></strong></p>
<p>Hotel / Office Building, Jakarta | 3 Mei 2012<span id="more-408"></span></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Latar Belakang</span></strong></p>
<p>Memasuki era perdagangan bebas dan globalisasi industri, kehadiran pekerja asing adalah suatu kebutuhan serta tantangan yang tidak dapat dihindari. Kehadiran mereka merupakan suatu kebutuhan karena Indonesia masih membutuhkan tenaga-tenaga ahli asing dalam pengembangan sumber daya manusia diberbagai sektor ekonomi di Indonesia. Kehadiran tenaga kerja asing juga merupakan tantangan tersendiri karena kehadiran mereka menjadikan peluang kerja menjadi semakin kompetitif. Diperlukan kerja keras serta kebijakan pemerintah yang  dapat memberikan kesempatan bagi pekerja dalam negeri untuk dapat bersaing dengan pekerja asing di Indonesia.</p>
<p>Pekerja asing yang bekerja di Indonesia terikat dan tunduk terhadap segala ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah juga memberlakukan ketentuan-ketentuan khusus bagi pekerja asing baik pada proses awal penggunaan tenaga kerja asing, penempatan tenaga kerja asing atau  hak dan kewajiban tertentu yang berbeda dengan pekerja lokal.</p>
<p>Workshop ini didesain untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi pekerja asing di Indonesia. Dengan mengikuti workshop ini, para peserta diharapkan  dapat memiliki pemahaman yang luas dan komprehensif tentang ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing maupun hak dan kewajiban mereka di Indonesia</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Materi Workshop</span></strong></p>
<ol>
<li>Prosedur dan tata cara      penggunaan tenaga kerja asing</li>
<li>Persyaratan dan      ketentuan-ketentuan penggunaan tenaga kerja asing</li>
<li>Hak dan kewajiban tenaga      kerja asing</li>
<li>Penempatan tenaga kerja      asing</li>
<li>Jabatan yang boleh dan      dilarang untuk  tenaga kerja asing</li>
<li>Status hukum pekerja asing      selaku direktur atau komisaris perusahaan</li>
<li>Ketentuan tentang remunerasi      Pekerja Asing<strong> </strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pembicara</span></strong></p>
<p>Umar Kasim (Kepala Bagian Konsultasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi)</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Target Peserta</span></strong></p>
<p>Divisi Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser, Manajer Hukum, konsultan hukum, Corporate Secretary , Serikat Pekerja.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Investasi</span></strong><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<ul>
<li>Rp. 2.000.000,-/orang  Pelunasan dilakukan paling lambat tanggal   27 April 2012</li>
<li>Rp. 2.500.000,-/orang  Pelunasan dilakukan pada hari H atau setelah pelaksanaan workshop</li>
</ul>
<p>(50% diskon untuk peserta ke &#8211; 5 dari perusahaan yang sama)<strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Informasi Pendaftaran</span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"><strong><a href="http://www.lexmundus.com/training-registration/">CLICK HERE FOR ONLINE REGISTRATION</a></strong></span></strong></p>
<p><strong>*Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke </strong><a href="mailto:info@lexmundus.com"><strong>info@lexmundus.com</strong></a><strong> atau  Fax ke </strong>(+62-21)-543-73625</p>
<hr />Ya, Saya bersedia menghadiri workshop Lex Mundus tentang <strong>“</strong><strong>Aspek Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing”</strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="139" valign="top">Nama</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">Pekerjaan</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">Nama   Perusahaan</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">Telp.   /HP/ Fax</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">E-mail</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<ul>
<li>Info lebih lanjut dapat menghubungi kami      dengan membalas email ini (<a href="mailto:info@lexmundus.com"><strong>info@lexmundus.com</strong></a>) atau melalui      Tlp  021-9756-6769</li>
</ul>
<ul>
<li>Pembayaran      dilakukan melalui transfer ke rekening: <strong>Bank BNI cabang Tebet, Jakarta; Account no:      0133-8272-35 (an. Misra Dewita)</strong></li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li>Pemesanan yang dibatalkan dalam      waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh      sebagai peserta training</li>
</ul>
<ul>
<li>Pembayaran dimuka minimal sebesar 50% akan      dikenakan guna memastikan tempat bagi peserta</li>
</ul>
<ul>
<li>Penyelenggara training berhak      untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan,      pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas      tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kareha ada hal-hal yang tidak terduga      atau di luar kekuasaan penyelenggara</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lexmundus.com/2012/04/01/workshop-aspek-hukum-penggunaan-tenaga-kerja-asing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan (Strike, slowdown &amp; Lock Out)</title>
		<link>http://www.lexmundus.com/2012/04/01/mogok-kerja-dan-penutupan-perusahaan-strike-slowdown-lock-out-3/</link>
		<comments>http://www.lexmundus.com/2012/04/01/mogok-kerja-dan-penutupan-perusahaan-strike-slowdown-lock-out-3/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 02:53:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Training and Course Schedule]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lexmundus.com/?p=406</guid>
		<description><![CDATA[Waktu dan Tempat
Hotel / Office Building, Jakarta &#124; 2 Mei 2012
Workshop ini didesain untuk memberikan pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum dan prosedur mogok kerja serta penutupan perusahaan. Materi workshop akan difokuskan pada aspek normatif tentang hal-hal yang terkait dengan ketentuan-ketentuan mogok kerja, tuntutan dalam mogok kerja, pencegahan mogok kerja, keabsahan mogok kerja dan akibat hukum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Waktu dan Tempat</span></strong></p>
<p>Hotel / Office Building, Jakarta | 2 Mei 2012<span id="more-406"></span></p>
<p>Workshop ini didesain untuk memberikan pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum dan prosedur mogok kerja serta penutupan perusahaan. Materi workshop akan difokuskan pada aspek normatif tentang hal-hal yang terkait dengan ketentuan-ketentuan mogok kerja, tuntutan dalam mogok kerja, pencegahan mogok kerja, keabsahan mogok kerja dan akibat hukum mogok kerja.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Latar Belakang</span></strong></p>
<p>Pemogokan atau mogok kerja adalah merupakan salah satu persoalan yang dapat meresahkan dunia usaha dan mengganggu hubungan kerja serta keharmonisan dalam hubungan industrial, karena melibatkan banyak pihak  yang terkait (stakeholders). Dilain pihak bagi peerja/buruh atau serikat pekerja, melakukan pemogokan terkadang semata-mata hanya merupakan keterpaksaan sebagai akibat buntunya pembicaraan atau tidak adanya komunikasi yang baik antara manajemen dengan para pekerja.</p>
<p>Disisi lain, perusahan mempunyai hak untuk melakukan penutupan perusahaan (<em>lock out</em>) yang berarti tindakan sementara yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai tindakan balasan atas tuntutan pekerja/buruh (termasuk serikat pekerja) yang dilakukan melalui pemogokan atau mogok kerja sebagai tindakan balasan bilamana pekerja/buruh memaksakan tuntutanny dalam perundingan</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Materi Workshop</span></strong></p>
<ol>
<li>Ketentuan Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan dalam Ketentuan Perundang-undangan</li>
<li>Tuntutan dalam aksi mogok kerja</li>
<li>Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum</li>
<li>Mogok kerja tidak sah</li>
<li>Akibat hukum mogok kerja tidak sah</li>
<li>Prosedur  lock out</li>
<li>Proses Penyelesaian  Lock out</li>
<li>Case Study<strong> </strong></li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pembicara</span></strong></p>
<p>Umar Kasim, S.H., MKn  (Kepala Bagian Konsultasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Target Peserta</span></strong></p>
<p>Divisi Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser, Manajer Hukum, konsultan hukum, Corporate Secretary , Serikat Pekerja.<strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Investasi</span></strong><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<ul>
<li>Rp. 2.000.000,-/orang  Pelunasan dilakukan paling lambat tanggal   27 April 2012</li>
<li>Rp. 2.500.000,-/orang  Pelunasan dilakukan pada hari H atau setelah pelaksanaan workshop</li>
</ul>
<p>(50% diskon untuk peserta ke &#8211; 5 dari perusahaan yang sama)<strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Informasi Pendaftaran</span></strong><strong> </strong></p>
<p><strong><a href="http://www.lexmundus.com/training-registration/">ONLINE REGISTRATION</a></strong></p>
<p><strong> </strong><strong>*Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke </strong><a href="mailto:info@lexmundus.com"><strong>info@lexmundus.com</strong></a><strong> atau  Fax ke </strong>(+62-21)-543-73625</p>
<hr />Ya, Saya bersedia menghadiri workshop Lex Mundus tentang <strong>“</strong><strong>Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan”</strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="139" valign="top">Nama</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">Pekerjaan</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">Nama   Perusahaan</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">Telp.   /HP/ Fax</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
<tr>
<td width="139" valign="top">E-mail</td>
<td width="499" valign="top">:</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<ul>
<li>Info lebih lanjut dapat menghubungi kami      dengan membalas email ini (<a href="mailto:info@lexmundus.com"><strong>info@lexmundus.com</strong></a>) atau melalui      Tlp  021-9756-6769</li>
</ul>
<ul>
<li>Pembayaran      dilakukan melalui transfer ke rekening: <strong>Bank BNI cabang Tebet, Jakarta; Account no:      0133-8272-35 (an. Misra Dewita)</strong></li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li>Pemesanan yang dibatalkan dalam      waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh      sebagai peserta training</li>
</ul>
<ul>
<li>Pembayaran dimuka minimal sebesar 50% akan      dikenakan guna memastikan tempat bagi peserta</li>
</ul>
<ul>
<li>Penyelenggara training berhak      untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan,      pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas      tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kareha ada hal-hal yang tidak terduga      atau di luar kekuasaan penyelenggara</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lexmundus.com/2012/04/01/mogok-kerja-dan-penutupan-perusahaan-strike-slowdown-lock-out-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>WORKSHOP PERATURAN BARU TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (PP No. 24/2012)</title>
		<link>http://www.lexmundus.com/2012/03/30/workshop-peraturan-baru-tentang-pelaksanaan-kegiatan-usaha-pertambangan-mineral-dan-batu-bara-pp-no-242012/</link>
		<comments>http://www.lexmundus.com/2012/03/30/workshop-peraturan-baru-tentang-pelaksanaan-kegiatan-usaha-pertambangan-mineral-dan-batu-bara-pp-no-242012/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Mar 2012 08:23:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Training and Course Schedule]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lexmundus.com/?p=403</guid>
		<description><![CDATA[Waktu dan Tempat
Hotel Morrissey l 09.00 – 12.00 l 26 April 2012

Latar Belakang
Sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 4/2009 (“UU No. 4/2009”) tentang Pertambangan Mineral  dan Batubara yang menggantikan Undang-undang No. 11/1967, industri pertambangan di Indonesia  berkembang sangat pesat. Hal ini dikarenakan adanya pasal-pasal baru yang termuat di dalam UU No. 4/2009 tersebut memungkinkan investor asing untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Waktu dan Tempat</span></strong></p>
<p><strong>Hotel Morrissey l 09.00 – 12.00 l 26 April 2012<span id="more-403"></span><br />
</strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Latar Belakang</span></strong></p>
<p>Sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 4/2009 (“UU No. 4/2009”) tentang Pertambangan Mineral  dan Batubara yang menggantikan Undang-undang No. 11/1967, industri pertambangan di Indonesia  berkembang sangat pesat. Hal ini dikarenakan adanya pasal-pasal baru yang termuat di dalam UU No. 4/2009 tersebut memungkinkan investor asing untuk berinvestasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan profit yang lebih menjanjikan. Apalagi sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 23/2010 yang merupakan peraturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (“PP No. 23/2010”) yang mempertegas aturan main di bidang investasi pertambangan di Indonesia.</p>
<p>Namun pada tanggal 21 Februari 2012 yang lalu, dunia usaha pertambangan dikejutkan dengan dikeluarkannya perubahan atas PP No. 23/2010 yaitu Peraturan Pemerintah No. 24/2012 (“PP No. 24/2012”) oleh Pemerintah, yang mana di dalam PP No. 24/2012 tersebut salah satunya terdapat aturan baru mengenai kewajiban divestasi kepemilikan investor asing sebesar minimum 51%.</p>
<p>Selain aturan baru mengenai kewajiban divestasi kepemilikan asing tersebut di atas, apa saja perubahan-perubahan penting  dari PP No. 23/2010 lainnya yang diatur di dalam PP No. 24/2012 yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh investor pertambangan mineral dan batubara? Bagaimana mekanisme  dan pelaksanaan kewajiban divestasi kepemilikan investor asing? Bagaimana mekanisme pengalihan/pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)? Bagaimana mekanisme perpanjangan Kontrak Karya (Contract of Work) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Coal Contract of Work) menjadi IUP?</p>
<p>Semua akan terjawab di Workshop Peraturan Baru mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Materi Workshop</span></strong></p>
<ol>
<li>Alasan Pemerintah mengeluarkan PP 24/2012</li>
<li>Perbandingan Peraturan PP No. 23/2010 dengan PP No. 24/2012.</li>
<li>Substansi-substansi penting dalam Peraturan PP No. 24/2012, Interpretasi dan Pelaksanaanya menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang harus diperhatikan Pengusaha/Investor Pertambangan, termasuk Investor Asing.</li>
<li>Mekanisme divestasi kepemilikan Modal Asing</li>
<li>Kendala dan Permasalahan yang akan dihadapi pengusaha/investor pertambangan</li>
<li>Dampak PP 24/2012 terhadap iklim investasi pertambangan</li>
<li>Solusi hukum terhadap permasalahan yang akan dihadapi</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pembicara</span></strong></p>
<p><strong>Arfidea D. Saraswati (Konsultan Hukum </strong><strong>Pertambangan</strong><strong>)</strong></p>
<p>Beliau adalah Perempuan Indonesia termuda yang dinominasikan sebagai <em>Who’s who Legal Best Mining Lawyers</em> untuk tahun 2010 dan tahun 2011.  Mempunyai pengalaman yang luas serta reputasi yang handal dibidang hukum Pertambangan baik dari segi hukum maupun praktek terutama pada bidang  mineral dan batubara. Beliau telah memberikan konsultasi hukum kepada klien baik skala nasional maupun internasional. Sebagai seorang Konsultan, beliau memiliki hubungan yang sangat baik dengan pemerintah serta aktif sebagai komite hukum dalam <em>Indonesian Mining Association</em></p>
<p><strong>Sony Heru Prasetyo</strong><strong>, S.H., M.H.</strong><strong> </strong><strong> </strong></p>
<p>Perumus Peraturan Pemerintah No.  24 tahun 2012, Biro Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara,  Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Target Peserta</span></strong></p>
<p>Divisi Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser, Manajer Hukum, konsultan hukum, Corporate Secretary, Lembaga Pemerintah dan Investor bidang Pertambangan Mineral dan Batubara</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Investasi</span></strong></p>
<p>Rp. 2.500.000,-/orang  (sudah termasuk Coffee Break + Lunch, Soft Copy Modul,  sertifikat)</p>
<p>(50% diskon untuk peserta ke &#8211; 5 dari perusahaan yang sama)</p>
<p><strong><a href="http://www.lexmundus.com/training-registration/">CLICK HERE FOR ONLINE REGISTRATION</a></strong></p>
<p>*Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com atau  Fax ke (+62-21)-543-73625</p>
<hr />
<p>Ya, Saya bersedia menghadiri Workshop Lex Mundus tentang “Workshop  Peraturan Baru Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha  Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (PP No. 24/2012)”</p>
<p>Nama:</p>
<p>Jabatan:</p>
<p>Nama Perusahaan:</p>
<p>Telp. /HP/ Fax:</p>
<p>E-mail:</p>
<ul>
<li>Info lebih lanjut dapat menghubungi kami      dengan membalas email ini (<a href="mailto:info@lexmundus.com"><strong>info@lexmundus.com</strong></a>)      atau melalui Tlp 021-9756-6769/021-9564-4371</li>
</ul>
<ul>
<li>Pembayaran      dilakukan melalui transfer ke rekening: <strong>Bank BNI cabang Tebet, Jakarta; Account no:      0133-8272-35 (an. Misra Dewita)</strong></li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li>Pemesanan yang dibatalkan dalam      waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh      sebagai peserta training</li>
</ul>
<ul>
<li>Pembayaran dimuka minimal sebesar 50% akan      dikenakan guna memastikan tempat bagi peserta</li>
</ul>
<ul>
<li>Penyelenggara training berhak      untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan      hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan      terlebih dahulu kareha ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar      kekuasaan penyelenggara</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lexmundus.com/2012/03/30/workshop-peraturan-baru-tentang-pelaksanaan-kegiatan-usaha-pertambangan-mineral-dan-batu-bara-pp-no-242012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>WORKSHOP PERATURAN BARU MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM TEORI &amp; PRAKTEK</title>
		<link>http://www.lexmundus.com/2012/03/13/workshop-peraturan-baru-mengenai-transaksi-material-dan-perubahan-kegiatan-usaha-dalam-teori-praktek/</link>
		<comments>http://www.lexmundus.com/2012/03/13/workshop-peraturan-baru-mengenai-transaksi-material-dan-perubahan-kegiatan-usaha-dalam-teori-praktek/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2012 08:19:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Completed Training]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lexmundus.com/?p=392</guid>
		<description><![CDATA[Hotel Ambhara, Blok M Jakarta Selatan &#124; 12 April 2012 &#124; 14.00 – 17.00 WIB

 Latar Belakang
Pada tanggal 28 November 2011 yang lalu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam &#38; LK) telah merevisi Peraturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama melalui Keputusan Ketua Bapepam &#38; LK Nomor: KEP-614/BL/2011. Apa saja perubahan-perubahan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hotel Ambhara, Blok M Jakarta Selatan | 12 April 2012 | 14.00 – 17.00 WIB<span id="more-392"></span><br />
</strong></p>
<p><strong> </strong><strong>Latar Belakang</strong></p>
<p>Pada tanggal 28 November 2011 yang lalu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam &amp; LK) telah merevisi Peraturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama melalui Keputusan Ketua Bapepam &amp; LK Nomor: KEP-614/BL/2011. Apa saja perubahan-perubahan yang penting di dalam Peraturan IX.E.2 yang baru tersebut yang harus diperhatikan emiten, dibandingkan dengan peraturan serupa yang dikeluarkan Bapepam &amp; LK pada tahun 2009. Apa saja yang aturan baru dari Bapepam &amp; LK terkait  pengecualian transaksi material ?Bagaimana mengenai kewajiban emiten terkait dengan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan?</p>
<p><strong>Materi</strong></p>
<ol>
<li>Pokok-pokok materi Peraturan IX.E.2</li>
<li>Pengaturan aspek keterbukaan dalam Transaksi Material</li>
<li>Pengecualian Kewajiban keterbukaan informasi atas      Transaksi Material</li>
<li>Kewajiban-kewajiban Perusahaan Terkait Perubahan      kegiatan Usaha</li>
<li>Mekanisme Pelaporan Transaksi Material</li>
</ol>
<p><strong>Pembicara</strong></p>
<p><strong>Mufli Asmawidjaja</strong><sup>*dalam konfirmasi</sup></p>
<p>Kepala Sub. Bagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II Bapepam LK</p>
<p><strong>Md. Kadri</strong></p>
<p>Partner dan Pendiri pada Akset Law Firm. Beliau mempunyai spesialisasi pada bidang perbankan, merger dan  akuisisi dan pasar modal.  Beliau mempunyai pengalaman panjang dalam menangani klien-klien dalam bidang perbankan baik untuk transaksi domestic maupun internasional. Diantara klien yang pernah ditanganinya adalah Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank Permata dan Mizuho Bank.  Sebagai seorang konsultan hukum yang berpengalaman, Kadri pernah dinobatkan sebagai <em>“always available when contacted and recognized as a tough negotiator”. </em> Oleh IFLR 1000 pada tahun 2009.  Kadri adalah  Konsultan terdaftar dibidang pasar modal. Pengalaman beliau dipasar modal  diantaranya menangani beberapa investor asing dalam melakukan akuisisi terhadap Perusahaan minyak sawit serta Penawaran Umum (IPO)</p>
<p><strong>Peserta</strong></p>
<p>Direksi PT Tbk, Dewan Komisaris PT Tbk,  Corporate Secretary PT Tbk, In house counsel PT Tbk, Konsultan Hukum, Advokat, Mahasiswa, umum</p>
<p><strong>Investasi</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 2.000.000,/orang ((sudah termasuk      Coffee Break,, Modul,  Sertifikat)</li>
</ul>
<ul>
<li>( Early Bird) Rp.      1.500.000,-/orang untuk pelunasan yang dilakukan paling lambat tanggal 27      Maret 2012</li>
</ul>
<p><strong>Informasi Pendaftaran</strong></p>
<p><strong><a href="http://www.lexmundus.com/training-registration/">CLICK HERE FOR ONLINE REGISTRATION</a></strong></p>
<p>*Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com atau Fax ke <strong>(+62-21) 543-73625</strong></p>
<hr />Ya, Saya bersedia menghadiri Workshop Lex Mundus tentang <strong>“PERATURAN BARU MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA”</strong> pada tanggal 12 April 2012</p>
<p>Nama:<br />
Jabatan:<br />
Nama Perusahaan:<br />
Telp. / Fax / HP:<br />
Email:</p>
<ul>
<li>Info lebih lanjut dapat      menghubungi kami dengan membalas email ini (<strong>info@lexmundus.com</strong>)      atau melalui Tlp 021-9756-6769</li>
<li>Pembayaran dilakukan melalui      transfer ke rekening:<br />
<strong>Bank BNI cabang Tebet, Jakarta; Account no: 0133-8272-35 (an. Misra      Dewita) Berita transfer : Nama Peserta – Company – 2012 0124</strong></li>
<li>Pemesanan yang dibatalkan dalam      waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh      sebagai peserta training</li>
<li>Pembayaran dimuka minimal      sebesar 50% akan dikenakan guna memastikan tempat bagi peserta</li>
<li>Penyelenggara seminar berhak      untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan,      pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan seminar tersebut diatas      tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kareha ada hal-hal yang tidak terduga      atau di luar kekuasaan penyelenggara</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lexmundus.com/2012/03/13/workshop-peraturan-baru-mengenai-transaksi-material-dan-perubahan-kegiatan-usaha-dalam-teori-praktek/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

