Articles > CEO OpenAI Jadi Orang Asing Pertama Pemegang Golden Visa Indonesia. Apa Itu Golden Visa?

CEO OpenAI Jadi Orang Asing Pertama Pemegang Golden Visa Indonesia. Apa Itu Golden Visa?

September 5, 2023 3:37 am published by astuti

Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa RI setelah pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan golden visa pada 30 Agustus 2023 lalu.

Adapun CEO OpenAI, Samuel Altman memperoleh golden visa dalam sub kategori tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Pemberian golden visa dengan masa tinggal 10 tahun ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Dengan memegang golden visa RI, Altman dapat menikmati sejumlah manfaat diantaranya ; jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi.

Lalu apa itu golden visa? Dan bagaimana warga negara asing bisa memperolehnya?

Landasan hukum mengenai golden visa yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 184 Permenkumham No. 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, Golden Visa adalah pengelompokan terhadap Visa Tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, pada pasal 185 disebutkan Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 sampai 10 tahun.

Pemberlakuan golden visa dilakukan guna mendukung perekonomian nasional. Oleh karena itu golden visa diperuntukkan bagi Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Berikut ini syarat investasi bagi investor asing yang bisa memperoleh golden tiket:

1. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

2. Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

3. Bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Dengan memperoleh golden visa Indonesia, orang asing dapat memperoleh beberapa keuntungan diantaranya jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk wilayah Indonesia, serta tidak perlu mengurus Surat Izin Tingal Terbatas (ITAS).

Beberapa negara maju seperti Amerika serikat, kanada, Uni Emirat Arab, Italia, Selandia Baru, Jerman dan Spanyol telah lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa.

Dengan pemberlakuan golden visa diharapkan Indonesia dapat menerima dampak positif seperti peningkatan investasi asing dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Jika Anda butuh bantuan mengurus dokumen keimigrasian, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More