Articles > Bisnis Bersama Pecah Kongsi, Bagaimana Nasib Merek Dagangnya?

Bisnis Bersama Pecah Kongsi, Bagaimana Nasib Merek Dagangnya?

February 13, 2024 6:21 am published by astuti

Bisnis bersama adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana dua atau lebih individu atau entitas bergabung untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan mencapai keuntungan. Bisnis bersama biasanya dilakukan oleh keluarga atau sahabat yang sepakat menjalankan bisnis bersama. Bisnis bersama dapat memberikan sejumlah manfaat, termasuk membagi risiko, meningkatkan modal, dan memanfaatkan keahlian dan sumber daya dari setiap pihak. Namun, juga penting untuk diingat bahwa bisnis bersama juga memiliki risiko, termasuk konflik antar mitra, kesulitan dalam pengambilan keputusan, dan pembagian keuntungan yang adil.

Dalam beberapa kasus, Ketidakcocokan atau konflik antar mitra dimana terjadi perbedaan pendapat atau tujuan bisnis antar mitra dan mengakibatkan konflik internal yang dapat mengganggu kinerja bisnis bahkan sampai mengakibatkan pecah kongsi antara pendiri. Dalam hal terjadi pecah kongsi pada sebuah usaha yang dibangun bersama, lalu apa yang terjadi dengan merek dagang perusahaan? pihak mana yang berhak memperoleh hak merek tersebut. Mengingat masalah hak merek seringkali menjadi sengketa antar pihak yang sebelumnya menjalankan usaha bersama. Oleh karena itu mari simak penjelasan berikut.

Setiap perusahaan pasti memiliki identitas yang melekat padanya baik itu logo perusahaan atau merek dagang. Merek dagang merupakan salah satu asset perusahaan yang penting untuk didaftarkan agar menghindari akibat hukum dikemudian hari. Lalu bagaimana ketentuan mengenai hak merek apabila sebuah usaha bersama pecah kongsi?

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No 20 Tahun 2016, kepemilikan atas merek hanya dimiliki oleh pemilik merek terdaftar yang namanya dicantumkan dalam daftar merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Akan tetapi, dalam hal bisnis bersama bubar dan merek dagang bersama ingin tetap dimiliki oleh masing-masing pihak, maka kepemilikan atas merek ditentukan atas kesepakatan bersama para pihak.

Pada dasarnya, pendaftarak merek di Indonesia menerapkan prinsip first to file. Sederhananya, first to file ialah “siapa cepat dia dapat”, yang artinya hak atas merek (seperti hak eksklusif) diperoleh oleh pihak yang lebih dulu melakukan pendaftaran merek pada DJKI dan mendapat persetujuan. Meski Nampak sederhana namun menjadi hal yang krusial saat proses pendaftaran merek. Merek yang akan didaftarkan akan ditolah apabila Anda telat satu langkah dari orang lain yang lebih duu mendaftarkan merek tersebut.

Pemilik usaha dapat mendaftarkan mereknya secara resmi melalui lembaga pemerintah, yaitu DJKI yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian berdasarkan ketentuan  Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang secara elektronik melalui situs web resmi DJKI.

 

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More