Articles > Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016

March 18, 2016 2:49 am published by rakhmatichsan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data  Perseroan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 7 Januari 2016 telah menerbitkan peraturan baru tentang Pengesahan, Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan. Peraturan tersebut termuat pada PermenkumHAM Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan PermenkumHam No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data  Perseroan  (“PerMenKumHam 1/2016”). Secara prinsip perubahan yang dilakukan oleh PerMenKumHam 1/2016 ini adalah ditambahkannya dokumen persyaratan pada fase Pendirian Perseroan, fase perubahan anggaran dasar dan fase pemberitahuan perubahan data Perseroan.

Fase Pendirian Perseroan Terbatas

Pada proses PENDIRIAN, PermenkumHAM 1/2016, Pasal 13 ayat 4 butir e, mensyaratkan dokumen tambahan yang harus dimintakan Notaris kepada para pendiri, yaitu berupa Surat Pernyataan kesanggupan dari Pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan laporan penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Berdasarkan penjelasan dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak yang ikut dalam pembahasan perubahan PermenkumHAM ini, masuknya aturan terkait NPWP dan SPT dalam PermenkumHAM 1/2016, dilatarbelakangi oleh Instruksi Presiden no. 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Inpres No 7/2015). Di dalam Inpres tersebut, ada pengaturan kewajiban melakukan konfirmasi status Wajib Pajak untuk layanan publik tertentu, termasuk layanan badan hukum di KemenkumHAM. Secara teknis

Secara teknis, ada 3 alternatif yang bisa diserahkan Pendiri kepada Notaris:
1) NPWP dan bukti lapor SPT (apabila kedua hal tersebut sudah dilakukan).
2) NPWP dan surat kesanggupan lapor SPT (apabila sudah ada NPWP tapi belum lapor SPT).
3) Surat kesanggupan NPWP dan lapor SPT (apabila belum ada NPWP dan tentunya belum lapor SPT).

Fase Perubahan Anggaran Dasar

Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Perseroan Terbatas, Perubahan Anggaran Dasar ada yang memerlukan Persetujuan dan ada yang hanya memerlukan Pemberitahuan. Pada PermenKumHam 1/2016 hanya diatur tambahan persyaratan bagi perubahan data Perseroan yang hanya memerlukan Pemberitahuan. Sedangkan Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan Persetujuan justru tidak memerlukan data tambahan.

Dalam perubahan Pasal 25, ada 3 hal penting yang harus diketahui sebagai tambahan persyaratan dokumen pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, yaitu :

  1. Kewajiban untuk mengunggah Akta Perubahan AD dan “neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit”. (Pasal 25 ayat 3 (diubah);
  2. Fotocopy neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit, (Pasal 25 ayat 4 huruf g (diubah);
  3. Fotocopy kartu NPWP dan laporan penerimaan SPT Pajak Perseroan. (Pasal 25 ayat 4 huruf h).

Sebagai catatan ketentuan mengenai SPT di atas tidak berlaku apabila perubahan AD dilakukan dibawah 1 tahun sejak NPWP diterbitkan (Pasal 25 ayat 5). PermenkumHAM 1/2016 juga mengubah ketentuan Pasal 26, dengan menghapus ‘Pasal 12’ sebagai ketentuan mutatis mutandis. Hal ini beralasan karena untuk pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tidak dikenakan biaya PNBP.

Fase Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan

Pada fase ini PermenKumHam 1/2016 menambahkan persyaratan yang sama atas perubahan data perseroan dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan pemberitahuan kepada kementerian. Persyaratan Tambahan itu adalah sebagai berikut :

  1. Kewajiban untuk mengunggah Akta Perubahan AD dan “neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit”. (Pasal 25 ayat 3 (diubah);
  2. Fotocopy neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit, (Pasal 25 ayat 4 huruf g (diubah);
  3. Fotocopy kartu NPWP dan laporan penerimaan SPT Pajak Perseroan. (Pasal 25 ayat 4 huruf h).

Ketentuan  Pasal 29 juga diubah dengan menghapus ‘Pasal 12’ sebagai ketentuan mutatis mutandis. Hal ini beralasan karena untuk pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tidak dikenakan biaya PNBP.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More