KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT, INVESTOR DAN PEMERINTAH PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Selasa, 21 Februari 2012
08.30 – 13.00 WIB
Hotel Morrissey
Jl. KH. Wahid Hasyim, Jakarta

Latar Belakang

Setelah melalui perjalanan waktu yang cukup panjang, Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam sidang Paripurna tanggal 16 Desember 2011 yang lalu. Sesuai dengan Pasal 73 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka RUU tersebut menjadi sah sebagai Undang-undang (UU) paling lama 30 hari sejak RUU tersebut disahkan. Diharapkan dengan adanya UU ini, maka Indonesia memiliki payung hukum yang kuat setingkat UU guna memperlancar pelaksanaan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum yang memerlukan pengadaan tanah.

Namun sejauh mana UU ini dapat memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat,Investor dan Pemerintah yang terkait dalam pembangunan untuk kepentingan umum tersebut? Apa saja pembangunan yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum yang dapat dilaksanakan berdasarkan UU ini? Bagaimana proses dan mekanisme pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi bagi masyarakat pemegang hak tanah yang terkena proyek pembangunan? Apa saja masalah dan/atau sengketa yang akan timbul dalam proses pelaksanaan UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan? Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul menurut UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dan peraturan terkait?

Semua itu akan dibahas secara komprehensif oleh pakar dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.

Materi Seminar

  1. Analisa dan Pembahasan isi UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  2. Bagaimana Bentuk kepastian Hukum bagi Masyarakat, Investor dan Pemerintah pasca disahkannya UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  3. Permasalahan-Permasalahan Hukum Komersial Seputar UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pembicara

  1. Bapak Daryatmo Mardiyanto
    Ketua Pansus RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)
  2. Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah * (dalam konfirmasi)
    (Badan Pertanahan Nasional)
  3. Prof. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI
    (Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UI)

Investasi

  • Rp. 2.000.000,/orang
  • ( Early Bird) Rp. 1.500.000,-/orang untuk pelunasan yang dilakukan paling lambat tanggal 7 Februari 2012

Informasi Pendaftaran

CLICK HERE FOR ONLINE REGISTRATION

*Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com atau Fax ke (+62-21) 543-73625


Ya, Saya bersedia menghadiri Seminar Lex Mundus tentang “KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT, INVESTOR DAN PEMERINTAH PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM” pada tanggal 21 Februari 2012

Nama:
Jabatan:
Nama Perusahaan:
Telp. / Fax / HP:
Email:

  • Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-9756-6769 /021- 9495-6465
  • Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening:
    Bank BNI cabang Tebet, Jakarta; Account no: 0133-8272-35 (an. Misra Dewita)
    Berita transfer : Nama Peserta – Company – 2012 0124
  • Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training
  • Pembayaran dimuka minimal sebesar 50% akan dikenakan guna memastikan tempat bagi peserta
  • Penyelenggara seminar berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan seminar tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kareha ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara
   
Latest